Seorang Ayah Tega Memukul Anaknya Sendiri
Pria itu sempat juga menarik kepala anaknya yang sekalian menangis ke depan camera handphone. Pria itu sempat juga mencekik serta memukuli sekalian memaksa anak itu untuk menyebut ibunya. Anaknya itu cuma dapat menangis serta pasrah menuruti ayahnya itu. Anak itu juga menyebut ibunya sekalian terbata-bata. Video itu menyengaja direkam oleh pria itu serta akan di kirim ke istrinya.
Sesudah dikerjakan pencarian, nyatanya momen itu berlangsung di Desa langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara di hari Jum’at 31 Agustus 2018 seputar jam 18.43 WITA. Hal itu juga dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenheart. Harry juga mengemukakan jika Ibu dari anak itu, Tri Wulan Damayanti sudah memberikan laporan momen penganiayaan itu ke pihak kepolisian.
Ibu korban memberikan laporan suaminya, Rahman atau La Saleh sesudah terima kiriman video itu lewat aplikasi chat Whatsapp. Harry mengutarakan jika dalam video itu juga memakai bhs kasar serta beberapa kata yang meneror pada anaknya sendiri yang jadi korban, OR. Momen tersebutlah yang membuat Ibu korban tidak terima serta melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sesudah dilaporkan Ibu korban, pihak kepolisian langsung berjalan untuk tangkap aktor, Rahman. Diluar itu pihak kepolisian juga sukses mengambil alih video rekaman penganiayaan itu serta pinset yang dipakai untuk meneror korban. Aktor akan dijaring Masalah 351 ayat 2 dengan ancaman penjara saat 5 tahun. Laporan momen itu terdaftar dengan nomer LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA?SPK SEK KALISUSU, tertanggal 1 September 2018.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencela masalah penganiayaan itu. KPAI juga memohon pihak kepolisian untuk selekasnya menginvestigasi dengan selesai masalah penganiayaan yang terekam dalam video itu. KPAI juga menyatakan akan lakukan pengawasan pada proses hukum yang tengah berjalan. Karena KPAI memiliki komitmen akan memberi perlindungan pada anak-anak. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPAI, Susanto.









Tidak ada komentar